Sabtu, 12 Maret 2011

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA IRP


IRP ( IKATAN REMAJA PONCOL )

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA IRP

MUKADIMAH
          Bahwa kp. Poncol RT.06/02 Desa pasir sari Kec. Cikarang selatan Kab. Bekasi Jawa Barat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari negara kesatuan Indonesia (NKRI).
          Bahwa pemuda Kp. Poncol mempunyai kewajiban untuk berbakti kepada masyarakat, bangsa dan negara. Sehingga setiap karyanya dapat ikut serta membangun dan mengembangkan pontensi di Kp. Poncol.
          Bahwa pemuda atau remaja Kp. Poncol terhimpun dalam suatu organisasi yang di namakan IKATAN REMAJA PONCOL (IRP)  yang tidak terpisahkan dari keluarga besar kampung Poncol.
          Bahwa tatakerja organisasi perlu di atur dalam suatu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang dinamis sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Maka dari itu disusunkanlah ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN REMAJA PONCOL (IRP) sebagai berikiut:





ANGGARAN DASAR IKATAN REMAJA PONCOL (IRP)

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, WAKTU, DAN LAMBANG

Pasal 1
NAMA
          Organisasi ini bernama IKATAN  REMAJA  PONCOL (IRP)

Pasal 2
KEDUDUKAN
1.     Ikatan remaja poncol berada di Kp. Poncol. RT. 05-06 RW. 02 Desa Pasir Sari. Kec. Cikarang selatan. Kab. Bekasi 
2.     Sekretariat pengurus ikatan remaja poncol beralamat. Jl. Inpeksi Kalimalang. Kp. Poncol. RT. 05-06 RW. 02 Desa Pasir Sari. Kec. Cikarang selatan

Pasal 3
Waktu
          Ikatan remaja poncol didirikan pada tanggal 14 bulan Januari tahun 2000 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan waktunya







Pasal 4
LAMBANG
          Lambang ikatan remaja poncol adalah sebagai berikut;
1.     Obor menyala dengan 5 lidah api yang mengandung arti semangat kebersamaan, kekekalan, kehormatan, kebahagiaan, dan kemakmuran.
2.     Dua bulatan lingkaran yang diartikan IRP berada di dalam 2 wilayah, yaitu RT. 05-06 yang bersatu satu kesatuan yang  tidak bisa di pisahkan.

BAB II
AZAS, KARAKTERISTIK, DAN TUJUAN

Pasal 5
AZAS
          Ikatan remaja poncol (IRP) berazaskan kesukarelaan, kekeluargaan, kebersamaan, dan kejujuran.

Pasal 6
KARAKTERISTIK
          Ikatan remaja poncol (IRP) merupakan organisasi sosial kepemudaan di kampung Poncol yang bersifat kekeluargaan.






Pasal 7
TUJUAN
          Ikatan remaja poncol (IRP)  bertujuan sebagai wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, supaya bisa mencegah, menanggulangi, dan mengantisipasi berbagai masalah sosial terutama dalam hal pengangguran

BAB III
KEGIATAN ATAU RUTINITAS

Pasal 8
KEGIATAN ATAU RUTINITAS
          Untuk mencapai  tujuan tersebut ikatan remaja poncol (IRP) mengadakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut;
1.     Menyelenggarakan kegiatan –kegiatan kemasyarakatan dan mensosialisasikan proyek-proyek sumber terbuka
2.     Mengupayakan cara-cara meningkatkan pemahaman untuk melakukan menyebarluaskan khususnya kepada masyarakat Kp. Poncol dan umumnya masyarakat sekitar tentang ikatan remaja poncol (IRP).







BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 9
KEANGGOTAAN
          Anggota ikatan remaja poncol adalah setiap generasi muda dari usia 11 tahun – 45 tahun yang berada dalam lingkungan kampung Poncol Desa Pasir Sari Kecamatan Cikarang selatan Kabupaten Bekasi.

BAB V
ORGANISASI

Pasal 10
ORGANISASI
          Ikatan remaja poncol (IRP) mempunyai wilayah kerja di wilayah Desa Pasir Sari. Kepengurusan di atur di dalam ruang lingkup masyarakat

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 11
PEMBUKUAN, RENCANA KERJA DAN LAPORAN TAHUNAN
1.     Pembukuan tahunan di mulai dari tanggal 1 bulan Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember di tahun yang sama
2.     Dewan kepengurusan wajib menyusun rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan serta pengeluaran, yang di buat untuk mencapai tujuan yang telah disepakati.
3.     Dewan kepengurusan wajib menyusun laporan tahunan yang dapat di akses oleh semua anggota Ikatan Remaja Poncol (IRP).

Pasal 12
PEMERIKSAAN KEUANGAN
Untuk tercapainya tata tertib administrasi keuangan dari hasil Perkumpulan. Maka pengawasan pembukuan keuangan di lakukan oleh dewan pengawasan anggota Ikatan Remaja Poncol (IRP).

Pasal 13
AGARAN DANA PERKUMPULAN
          Anggaran dana pemasukan di peroleh dari sebagai berikut;
1.     Iuran uang kas anggota perbulan
2.     Sumbangan dari anggota dan masyarakat dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat.
3.     Penerimaan bantuan sumbangan dari Donatur yang sah.
4.     Usaha-usaha yang sah.
5.     Besarnya iuran uang kas di tetapkan oleh hasil sepakat.
6.     Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai program-program yang di rencanakan untuk kepentingan masyarakat khusunya kampung Poncol



BAB VII
KETENTUAN LAIN

Pasal 14
KETENTUAN LAIN
          Sesuai dengan kebutuhan setiap anggota Ikatan Remaja Poncol (IRP) yang aktif dapat menyusun atau menyesuaikan anggaran rumah tangga berdasarkan pedoman dasar organisasi Ikatan Remaja Poncol (IRP)
         

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 15
PENUTUP
          Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan di atur lebih lanjut dengan berdasarkan kesepakatan bersama dari hasil musyawarah angota Ikatan Remaja Poncol (IRP).