IRP ( IKATAN REMAJA PONCOL )
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA IRP
MUKADIMAH
Bahwa kp. Poncol RT.06/02 Desa pasir sari Kec. Cikarang selatan Kab. Bekasi Jawa Barat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari negara kesatuan Indonesia (NKRI).
Bahwa pemuda Kp. Poncol mempunyai kewajiban untuk berbakti kepada masyarakat, bangsa dan negara. Sehingga setiap karyanya dapat ikut serta membangun dan mengembangkan pontensi di Kp. Poncol.
Bahwa pemuda atau remaja Kp. Poncol terhimpun dalam suatu organisasi yang di namakan IKATAN REMAJA PONCOL (IRP) yang tidak terpisahkan dari keluarga besar kampung Poncol.
Bahwa tatakerja organisasi perlu di atur dalam suatu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang dinamis sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Maka dari itu disusunkanlah ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN REMAJA PONCOL (IRP) sebagai berikiut:
ANGGARAN DASAR IKATAN REMAJA PONCOL (IRP)
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, WAKTU, DAN LAMBANG
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama IKATAN REMAJA PONCOL (IRP)
Pasal 2
KEDUDUKAN
1. Ikatan remaja poncol berada di Kp. Poncol. RT. 05-06 RW. 02 Desa Pasir Sari. Kec. Cikarang selatan. Kab. Bekasi
2. Sekretariat pengurus ikatan remaja poncol beralamat. Jl. Inpeksi Kalimalang. Kp. Poncol. RT. 05-06 RW. 02 Desa Pasir Sari. Kec. Cikarang selatan
Pasal 3
Waktu
Ikatan remaja poncol didirikan pada tanggal 14 bulan Januari tahun 2000 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan waktunya
Pasal 4
LAMBANG
Lambang ikatan remaja poncol adalah sebagai berikut;
1. Obor menyala dengan 5 lidah api yang mengandung arti semangat kebersamaan, kekekalan, kehormatan, kebahagiaan, dan kemakmuran.
2. Dua bulatan lingkaran yang diartikan IRP berada di dalam 2 wilayah, yaitu RT. 05-06 yang bersatu satu kesatuan yang tidak bisa di pisahkan.
BAB II
AZAS, KARAKTERISTIK, DAN TUJUAN
Pasal 5
AZAS
Ikatan remaja poncol (IRP) berazaskan kesukarelaan, kekeluargaan, kebersamaan, dan kejujuran.
Pasal 6
KARAKTERISTIK
Ikatan remaja poncol (IRP) merupakan organisasi sosial kepemudaan di kampung Poncol yang bersifat kekeluargaan.
Pasal 7
TUJUAN
Ikatan remaja poncol (IRP) bertujuan sebagai wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, supaya bisa mencegah, menanggulangi, dan mengantisipasi berbagai masalah sosial terutama dalam hal pengangguran
BAB III
KEGIATAN ATAU RUTINITAS
Pasal 8
KEGIATAN ATAU RUTINITAS
Untuk mencapai tujuan tersebut ikatan remaja poncol (IRP) mengadakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut;
1. Menyelenggarakan kegiatan –kegiatan kemasyarakatan dan mensosialisasikan proyek-proyek sumber terbuka
2. Mengupayakan cara-cara meningkatkan pemahaman untuk melakukan menyebarluaskan khususnya kepada masyarakat Kp. Poncol dan umumnya masyarakat sekitar tentang ikatan remaja poncol (IRP).
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
KEANGGOTAAN
Anggota ikatan remaja poncol adalah setiap generasi muda dari usia 11 tahun – 45 tahun yang berada dalam lingkungan kampung Poncol Desa Pasir Sari Kecamatan Cikarang selatan Kabupaten Bekasi.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 10
ORGANISASI
Ikatan remaja poncol (IRP) mempunyai wilayah kerja di wilayah Desa Pasir Sari. Kepengurusan di atur di dalam ruang lingkup masyarakat
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 11
PEMBUKUAN, RENCANA KERJA DAN LAPORAN TAHUNAN
1. Pembukuan tahunan di mulai dari tanggal 1 bulan Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember di tahun yang sama
2. Dewan kepengurusan wajib menyusun rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan serta pengeluaran, yang di buat untuk mencapai tujuan yang telah disepakati.
3. Dewan kepengurusan wajib menyusun laporan tahunan yang dapat di akses oleh semua anggota Ikatan Remaja Poncol (IRP).
Pasal 12
PEMERIKSAAN KEUANGAN
Untuk tercapainya tata tertib administrasi keuangan dari hasil Perkumpulan. Maka pengawasan pembukuan keuangan di lakukan oleh dewan pengawasan anggota Ikatan Remaja Poncol (IRP).
Pasal 13
AGARAN DANA PERKUMPULAN
Anggaran dana pemasukan di peroleh dari sebagai berikut;
1. Iuran uang kas anggota perbulan
2. Sumbangan dari anggota dan masyarakat dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat.
3. Penerimaan bantuan sumbangan dari Donatur yang sah.
4. Usaha-usaha yang sah.
5. Besarnya iuran uang kas di tetapkan oleh hasil sepakat.
6. Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai program-program yang di rencanakan untuk kepentingan masyarakat khusunya kampung Poncol
BAB VII
KETENTUAN LAIN
Pasal 14
KETENTUAN LAIN
Sesuai dengan kebutuhan setiap anggota Ikatan Remaja Poncol (IRP) yang aktif dapat menyusun atau menyesuaikan anggaran rumah tangga berdasarkan pedoman dasar organisasi Ikatan Remaja Poncol (IRP)
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 15
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan di atur lebih lanjut dengan berdasarkan kesepakatan bersama dari hasil musyawarah angota Ikatan Remaja Poncol (IRP).